Rabu, 01 Mei 2024

APA ITU PPID DESA ..?

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perkades dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :PPID Desa bertnggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  1. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  2. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  5. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  6. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  7. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  8. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  9. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  10. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  11. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Editor Puji Sumaya

Selasa, 30 April 2024

MUHAMAD KOSASIH .SE Kepala Desa Citalang Membuka Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Kader Posyandu


Media Informasi Desa Purwakarta, Muhamad Kosasih SE Selaku Kepala Desa Citalang Kecamatan Purwakarta membuka kegiatan Pelatihan Kader KPM dan POSYANDU  Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanaka pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2024 berlokasi di Aula Lantai 2 Desa Citalang.

Peserta dari Pelatihan ini terdiri dari para Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) berjumlah 7 orang sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Nomer 443/Kpts 07 Kades / KPM/2023  dengan susunan kepengurusan untuk Periode 2024 - 2025 sebagai berikut  Ketua Tita Wita Widia Wati, Sekretaris : Yani Nurhayani, Bendahara Widi Dwi Oktaviani dan Anggota Cucu Halimah, Yuyun, Ngatimen dan Meila Purnama Dewi  / dan para Ketua Posyandu Desa Citalang serta Ketua Pokja PKK desa Citalang.

Pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas kader dan di harapkan kolaburasi para kader KPM. Posyandu dan PKK dapat membantu Pemerintah mengenai Program Penanganan Stunting di Tahun 2024 ini, Anggaran yang dipergunakan berasal dari Anggaran Dana Desa ujar Muhamad Kosasih SE Kades Citalang

Nara Sumber kegiatan ini dari Dinas PMD Kabupaten Purwakarta dan dari Puskesmas Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta dan dibantu Moderator dari Pendamping Lokas Desa

Mulyono selaku Kasi dan Pelaksana Kegiatan Anggara menyampaikan informasi bahwa manfaat Dana Desa Tahun 2024 untuk penanganan Stunting yang sudah teranggarkan dalam Apbdes 2024 Total berjumlah Rp 84.200.000 untuk suport Kegiatan Kader KPM  dan Kader Posyandu

Tupoksi dari Kader Pembanguan Manusia ( KPM ) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kades salah satu diantaranya mensuport data untuk pengiputan Indek Desa Membangun ( IDM ) 2024 terutama untuk Temp_Stunting yang di dalamnya mencatat  (1) Pemantauan Layanan Remaja Putri. (2) Pemaauan Kayanan Calon Pengantin, (3)  Pelayanan Ibu Hamil, (4) Pemantauan Layanan Ibu Anak, dan (5) Pemantauan Keluaraga Beresiko Stunting ujar Puji Sumaya selaku Tpp Kemendes Desa Citalang


Editor ; Puji Sumaya


Selasa, 06 Februari 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

Latar Belakang Di dalam Ratas Dana Desa pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Indeks Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa, namun hingga saat ini masih terdapat dua indeks capaian pembangunan desa yakni Indeks Desa (ID) dan Indeks Desa Membangun (IDM). ID dipergunakan dalam RPJMN 2020 – 2024 dan RKP, sementara IDM dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desa dan penentuan target pada dokumen perencanaan pemda (RPJMD dan RKPD). 

Perbedaan antara ID dan IDM antara lain: 

(1) Sumber data (ID menggunakan Data Podes BPS sementara IDM dari data yang dikumpulkan tenaga pendamping desa dan dikelola Kementerian Desa PDTT); 

(2) Metode perhitungan; 

(3) Dimensi; 

(4) Variabel; dan 

(5) Mekanisme verifikasi data. 

Berdasarkan surat B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Sekretaris Kabinet meminta dikoordinasikannya Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Menindaklanjuti amanat surat tersebut, pada tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas telah mengkoordinasikan serangkaian pembahasan Indeks Desa bersama dengan Kementerian Desa PDTT, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BPS dan Kementerian Keuangan. Pembahasan ini mencakup kesepakatan antar instansi terkait penggunaan Indeks Desa sebagai indeks tunggal pengukuran pembangunan desa dan pembahasan teknis penajaman dimensi, indikator, dan komponen lainnya dari Indeks Desa. Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan, uji coba dan rapat koordinasi, Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati menggunakan Indeks Desa yang telah disempurnakan sebagai indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa. 

Penyempurnaan Indeks Desa meliputi:

 a. Sumber Data: Pengumpulan data primer oleh Kepala Desa (atau yang ditugaskan) dengan didampingi Pendamping Lokal Desa. Indeks Desa tidak lagi berbasis data Podes (BPS) karena mempertimbangkan kesinambungan data (Podes tidak dimutakhirkan setiap tahun). 

 b. Verifikasi data: secara berjenjang di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi oleh OPD didampingi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sehingga lebih menjamin kualitas data. 

c. Dimensi dan Indikator:

 6 Dimensi yakni  Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

 Diharapkan nantinya Indeks Desa akan dipergunakan baik dalam dokumen perencanaan nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP), dokumen perencanaan daerah dan desa, serta pengalokasian Dana Desa

Tujuan Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Peluncuran Indeks Desa secara nasional dalam rangka mendiseminasikan penggunaan Indeks Desa sebagai Indeks Tunggal untuk Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 / 6 mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat, Daerah, hingga Desa


Sumber 

Lampiran 2 Surat Undangan Nomor : T-01721/D.2/PP.04.02/01/2024 Tanggal : 31 Januari 2024

Selasa, 16 Januari 2024

KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI JALAN TERUS


 Purwakarta. Paguyunam Alumni EX Taroko Terbentuk sebagai Wadah Silaturahmi bagi rekan rekan yang pernah bekerja di Perusahaan Indonesia Taroko Textil ( Intatex ) berkisar dari tahun 1991 sd 2017 dengan Nama PAXTA ( Paguyuban Alumni EX Taroko ) . Wadah ini di deklarasikan pada saat Reuni AKbar hari Sabtu 14 Oktober 2023 yang berlokasi di Kampung EMpang desa Bumder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Kepengurus Paguyuban ini terbentuk dan sepakati dengan masa Jabatan 3 tahun pada tanggal 29 Oktober 2023 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut

Susunan Kepengurusan Paguyuban Alumni Ex Taroko  Masa Jabatan 2023 sd 2026

Ketua        :    Donald Y Kalumata
Wk            :    Aip Sarip Hidayat
Sekretaris  :    Puji Sumaya
Wk            :    Neni Mulyani
Bendahara :    Sutri Sri Lestari
Wk            :    Halimah

Bidang Bidang

1, Bidang Humas
a. Koyah  ( Kordinator ) 
b  Linun Hayati
c, Tri Wulandari  
d. Abdul Basir

2. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
a. Yunur Rohadi ( Kordinator )
b. Ira Gusrina
c. Rini Nuraeni
d Nia Kurniawati

3. Bidang Pemberdayaan dan Informasi Publik
a. Lomrah ( Kordinator )
b. Asep Nugraha
c. Halimah
d, Titing Komariah

4. Bidang Ekonomi dan Usaha
a. Sri Parmini ( Kordinator )
b. Giyarsih
c, Yulianti
d. Suci Nurani

5. Bidang Kerohanian, Sosial Kemasyarakatan
a. Sobari ( Kordinator )
b. Enday Sukendar
c. Emih Burhaniah
d. Saleh Yanuar

6. Bidang Olahraga, Seni dan Budaya
a. Asep Saepudin ( Kodinator )
b, Dessy Rosita K Patimura
c. Upik Kusmianah
d. Dedi Purwanto

Kengengurusan Paxta ini Akan menyusun Planing Program Kerja untuk tahun 2024 dengan Tema inti adalah KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI JANGAN SAMPAI TERPUTUS