Selasa, 06 Februari 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

Latar Belakang Di dalam Ratas Dana Desa pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Indeks Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa, namun hingga saat ini masih terdapat dua indeks capaian pembangunan desa yakni Indeks Desa (ID) dan Indeks Desa Membangun (IDM). ID dipergunakan dalam RPJMN 2020 – 2024 dan RKP, sementara IDM dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desa dan penentuan target pada dokumen perencanaan pemda (RPJMD dan RKPD). 

Perbedaan antara ID dan IDM antara lain: 

(1) Sumber data (ID menggunakan Data Podes BPS sementara IDM dari data yang dikumpulkan tenaga pendamping desa dan dikelola Kementerian Desa PDTT); 

(2) Metode perhitungan; 

(3) Dimensi; 

(4) Variabel; dan 

(5) Mekanisme verifikasi data. 

Berdasarkan surat B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Sekretaris Kabinet meminta dikoordinasikannya Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Menindaklanjuti amanat surat tersebut, pada tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas telah mengkoordinasikan serangkaian pembahasan Indeks Desa bersama dengan Kementerian Desa PDTT, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BPS dan Kementerian Keuangan. Pembahasan ini mencakup kesepakatan antar instansi terkait penggunaan Indeks Desa sebagai indeks tunggal pengukuran pembangunan desa dan pembahasan teknis penajaman dimensi, indikator, dan komponen lainnya dari Indeks Desa. Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan, uji coba dan rapat koordinasi, Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati menggunakan Indeks Desa yang telah disempurnakan sebagai indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa. 

Penyempurnaan Indeks Desa meliputi:

 a. Sumber Data: Pengumpulan data primer oleh Kepala Desa (atau yang ditugaskan) dengan didampingi Pendamping Lokal Desa. Indeks Desa tidak lagi berbasis data Podes (BPS) karena mempertimbangkan kesinambungan data (Podes tidak dimutakhirkan setiap tahun). 

 b. Verifikasi data: secara berjenjang di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi oleh OPD didampingi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sehingga lebih menjamin kualitas data. 

c. Dimensi dan Indikator:

 6 Dimensi yakni  Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

 Diharapkan nantinya Indeks Desa akan dipergunakan baik dalam dokumen perencanaan nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP), dokumen perencanaan daerah dan desa, serta pengalokasian Dana Desa

Tujuan Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Peluncuran Indeks Desa secara nasional dalam rangka mendiseminasikan penggunaan Indeks Desa sebagai Indeks Tunggal untuk Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 / 6 mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat, Daerah, hingga Desa


Sumber 

Lampiran 2 Surat Undangan Nomor : T-01721/D.2/PP.04.02/01/2024 Tanggal : 31 Januari 2024