Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di
bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi
Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perkades dan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa.
Dasar hukum PPID Desa adalah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
- Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :PPID Desa bertnggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
- PPID Desa dapat berkoordinasi
dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi
Publik Desa.
- Dalam rangka tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan
pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan
Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang
Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang
Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- Informasi terbuka lainnya
yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Dalam rangka tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan
pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik
Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah
dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit
1 (satu) kali dalam sebulan.
- Penyimpanan Informasi Publik
Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- PPID Desa bertanggung jawab
mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa
di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
- Dalam rangka tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan
penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau
permohonan.
- Dalam hal kewajiban
mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
- pengumuman Informasi Publik
Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku
kepentingan dan masyarakat; dan
- penyampaian Informasi Publik
Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta
mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk
setempat.
- Dalam hal adanya permohonan
Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
- memberikan Informasi Publik
Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan
Publik Desa;
- melakukan pengujian tentang
konsekuensi yang
- timbul sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum
menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis
pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal
permohonan Informasi Publik ditolak; dan
- menghitamkan atau mengaburkan
Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
- Dalam hal terdapat keberatan
atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan
koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
- Dalam hal menyusun Laporan dan
evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi
jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang
dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
- Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
- mengkoordinasikan setiap
Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- memutuskan suatu Informasi
Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang
konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
- menolak permohonan Informasi
Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk
informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta
pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan
keberatan atas penolakan tersebut; dan
- menugaskan pejabat fungsional
dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk
membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan
Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
Jenis-jenis Informasi Publik Desa,
yaitu :
- Informasi Publik Desa yang
Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa
yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui
media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
- Informasi Publik Desa yang
Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat
mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib
diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang
dimiliki
Desa. - Informasi Publik Desa Tersedia
Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan
Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
- Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.