Rabu, 01 Mei 2024

APA ITU PPID DESA ..?

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perkades dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
  5. Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :PPID Desa bertnggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

  1. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  2. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  5. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  6. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  7. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  8. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  9. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  10. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  11. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Editor Puji Sumaya

Selasa, 30 April 2024

MUHAMAD KOSASIH .SE Kepala Desa Citalang Membuka Pelatihan Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Kader Posyandu


Media Informasi Desa Purwakarta, Muhamad Kosasih SE Selaku Kepala Desa Citalang Kecamatan Purwakarta membuka kegiatan Pelatihan Kader KPM dan POSYANDU  Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini dilaksanaka pada Hari Selasa Tanggal 30 April 2024 berlokasi di Aula Lantai 2 Desa Citalang.

Peserta dari Pelatihan ini terdiri dari para Kader Pembangunan Manusia ( KPM ) berjumlah 7 orang sesuai dengan Keputusan Kepala Desa Nomer 443/Kpts 07 Kades / KPM/2023  dengan susunan kepengurusan untuk Periode 2024 - 2025 sebagai berikut  Ketua Tita Wita Widia Wati, Sekretaris : Yani Nurhayani, Bendahara Widi Dwi Oktaviani dan Anggota Cucu Halimah, Yuyun, Ngatimen dan Meila Purnama Dewi  / dan para Ketua Posyandu Desa Citalang serta Ketua Pokja PKK desa Citalang.

Pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas kader dan di harapkan kolaburasi para kader KPM. Posyandu dan PKK dapat membantu Pemerintah mengenai Program Penanganan Stunting di Tahun 2024 ini, Anggaran yang dipergunakan berasal dari Anggaran Dana Desa ujar Muhamad Kosasih SE Kades Citalang

Nara Sumber kegiatan ini dari Dinas PMD Kabupaten Purwakarta dan dari Puskesmas Munjul Jaya Kecamatan Purwakarta dan dibantu Moderator dari Pendamping Lokas Desa

Mulyono selaku Kasi dan Pelaksana Kegiatan Anggara menyampaikan informasi bahwa manfaat Dana Desa Tahun 2024 untuk penanganan Stunting yang sudah teranggarkan dalam Apbdes 2024 Total berjumlah Rp 84.200.000 untuk suport Kegiatan Kader KPM  dan Kader Posyandu

Tupoksi dari Kader Pembanguan Manusia ( KPM ) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kades salah satu diantaranya mensuport data untuk pengiputan Indek Desa Membangun ( IDM ) 2024 terutama untuk Temp_Stunting yang di dalamnya mencatat  (1) Pemantauan Layanan Remaja Putri. (2) Pemaauan Kayanan Calon Pengantin, (3)  Pelayanan Ibu Hamil, (4) Pemantauan Layanan Ibu Anak, dan (5) Pemantauan Keluaraga Beresiko Stunting ujar Puji Sumaya selaku Tpp Kemendes Desa Citalang


Editor ; Puji Sumaya


Selasa, 06 Februari 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

INDEKS DESA ( ID ) 2024

Latar Belakang Di dalam Ratas Dana Desa pada Desember 2019, Presiden Joko Widodo menyetujui penggunaan Indeks Desa untuk mengukur capaian pembangunan desa, namun hingga saat ini masih terdapat dua indeks capaian pembangunan desa yakni Indeks Desa (ID) dan Indeks Desa Membangun (IDM). ID dipergunakan dalam RPJMN 2020 – 2024 dan RKP, sementara IDM dipergunakan dalam pengalokasian Dana Desa dan penentuan target pada dokumen perencanaan pemda (RPJMD dan RKPD). 

Perbedaan antara ID dan IDM antara lain: 

(1) Sumber data (ID menggunakan Data Podes BPS sementara IDM dari data yang dikumpulkan tenaga pendamping desa dan dikelola Kementerian Desa PDTT); 

(2) Metode perhitungan; 

(3) Dimensi; 

(4) Variabel; dan 

(5) Mekanisme verifikasi data. 

Berdasarkan surat B.0308/Seskab/PMK/06/2023, Sekretaris Kabinet meminta dikoordinasikannya Penggunaan Indeks Desa untuk Mengukur Status Kemajuan dan Kemandirian Desa. Menindaklanjuti amanat surat tersebut, pada tahun 2023 Kementerian PPN/Bappenas telah mengkoordinasikan serangkaian pembahasan Indeks Desa bersama dengan Kementerian Desa PDTT, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BPS dan Kementerian Keuangan. Pembahasan ini mencakup kesepakatan antar instansi terkait penggunaan Indeks Desa sebagai indeks tunggal pengukuran pembangunan desa dan pembahasan teknis penajaman dimensi, indikator, dan komponen lainnya dari Indeks Desa. Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan, uji coba dan rapat koordinasi, Kementerian/Lembaga terkait telah menyepakati menggunakan Indeks Desa yang telah disempurnakan sebagai indeks tunggal pengukuran capaian pembangunan desa. 

Penyempurnaan Indeks Desa meliputi:

 a. Sumber Data: Pengumpulan data primer oleh Kepala Desa (atau yang ditugaskan) dengan didampingi Pendamping Lokal Desa. Indeks Desa tidak lagi berbasis data Podes (BPS) karena mempertimbangkan kesinambungan data (Podes tidak dimutakhirkan setiap tahun). 

 b. Verifikasi data: secara berjenjang di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi oleh OPD didampingi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sehingga lebih menjamin kualitas data. 

c. Dimensi dan Indikator:

 6 Dimensi yakni  Layanan Dasar, Sosial, Ekonomi, Lingkungan, Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa.

 Diharapkan nantinya Indeks Desa akan dipergunakan baik dalam dokumen perencanaan nasional (RPJMN 2025-2029 dan RKP), dokumen perencanaan daerah dan desa, serta pengalokasian Dana Desa

Tujuan Kementerian PPN/Bappenas menginisiasi Peluncuran Indeks Desa secara nasional dalam rangka mendiseminasikan penggunaan Indeks Desa sebagai Indeks Tunggal untuk Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4 / 6 mengukur capaian pembangunan desa di Indonesia kepada seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat Pusat, Daerah, hingga Desa


Sumber 

Lampiran 2 Surat Undangan Nomor : T-01721/D.2/PP.04.02/01/2024 Tanggal : 31 Januari 2024

Selasa, 16 Januari 2024

KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI JALAN TERUS


 Purwakarta. Paguyunam Alumni EX Taroko Terbentuk sebagai Wadah Silaturahmi bagi rekan rekan yang pernah bekerja di Perusahaan Indonesia Taroko Textil ( Intatex ) berkisar dari tahun 1991 sd 2017 dengan Nama PAXTA ( Paguyuban Alumni EX Taroko ) . Wadah ini di deklarasikan pada saat Reuni AKbar hari Sabtu 14 Oktober 2023 yang berlokasi di Kampung EMpang desa Bumder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Kepengurus Paguyuban ini terbentuk dan sepakati dengan masa Jabatan 3 tahun pada tanggal 29 Oktober 2023 dengan susunan kepengurusan sebagai berikut

Susunan Kepengurusan Paguyuban Alumni Ex Taroko  Masa Jabatan 2023 sd 2026

Ketua        :    Donald Y Kalumata
Wk            :    Aip Sarip Hidayat
Sekretaris  :    Puji Sumaya
Wk            :    Neni Mulyani
Bendahara :    Sutri Sri Lestari
Wk            :    Halimah

Bidang Bidang

1, Bidang Humas
a. Koyah  ( Kordinator ) 
b  Linun Hayati
c, Tri Wulandari  
d. Abdul Basir

2. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
a. Yunur Rohadi ( Kordinator )
b. Ira Gusrina
c. Rini Nuraeni
d Nia Kurniawati

3. Bidang Pemberdayaan dan Informasi Publik
a. Lomrah ( Kordinator )
b. Asep Nugraha
c. Halimah
d, Titing Komariah

4. Bidang Ekonomi dan Usaha
a. Sri Parmini ( Kordinator )
b. Giyarsih
c, Yulianti
d. Suci Nurani

5. Bidang Kerohanian, Sosial Kemasyarakatan
a. Sobari ( Kordinator )
b. Enday Sukendar
c. Emih Burhaniah
d. Saleh Yanuar

6. Bidang Olahraga, Seni dan Budaya
a. Asep Saepudin ( Kodinator )
b, Dessy Rosita K Patimura
c. Upik Kusmianah
d. Dedi Purwanto

Kengengurusan Paxta ini Akan menyusun Planing Program Kerja untuk tahun 2024 dengan Tema inti adalah KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI JANGAN SAMPAI TERPUTUS

Rabu, 27 September 2023

Kemendes PDTT Latih KONTEN KREATOR DESA

KimLembur. Media Informasi Desa. Boyolali.  Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kembali melaksanakan Program Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Tingkat Dasar Produksi Vidio pembelajaran bagi para kreator desa.

Kegiatan ini berlangsung serentak di Lokus program P3PD Kemendesa PDTT khususnya di Tiga Kecamatan yakni Boyolali, Kecamatan Mojosongo dan Kecamatan Banyudono sejak tanggal 22 sd 27 September 2023

Dalam rilis yang disampakai ke Media, Kepala Pusat Latihan SDM Dr Fuji Artanto menegaskan bahwa keberadaan konten kreator Desa memiliki peran strategis dalam upaya melakukan edukasi dan promosi potensi Desa guna mendukung arah dan tujuan pembangunan desa berkelanjutan ( SDGs Desa ) dan program Desa Cerdas ( Smart Village )

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Keputusan Mentri Desa Pembangunan Daeah Tertinggal dan Transmigrasi NO 43 tahun 2018 yang meluncurkan program Akademi Desa sebagai sebuah EKosistem pembelajaran yang menyediakan metode pembelajaran berbasis Digital yang mudah diakses oleh masyarakat.

Peserta dari masing masing desa terdiri dari unsur masyarakat, perangkat desa , duta digital, dan Tenaga Pendamping Profesional (Tpp)/ Pendamping Desa ujar Ahmad Fauji selaku tim pelatih

Materi yang dilatih

1. Penguatan Perspektif Desa berorientasi pada SDGs Desa

2. Pengenalan OVP Akademi Desa

3. Dasar dasar membuat konten Vidio Penbelajaran

4. Menyusun Story Line

5. Pengambilan Vidio Footage

6. Vidio Editing

7. Pratek Lapangan

" Autput dari pelatihan ini ialah terbangunnya komitmen dari para konten kreator Desa untuk berkreasi dan berinovasi dalam memproduksi Konten Vidio pembelajaran tentang Potensi Desa " ujarnya


Sumber. Humas Kemendesa PDTT

.


Rabu, 20 September 2023

POLSEK PASAWAHAN GELAR PRESS RELEASE DI POLRES PURWAKARTA UNGKAP KASUS CURANMOR DI KEC PONDOK SALAM KAB PURWAKARTA

Purwakarta,Polres Purwakarta mengelar press release terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolres Purwakarta,Pada Rabu,20 September 2023.

"Press release tersebut terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp Babakan Caringin Rt 009/005, Desa Salam Mulya,Kec Pondok Salam, Kab Purwakartal, Pada hari Kamis 07 September 2023,jam 01.30 wib

Dalam press release tersebut Kapolsek Pasawahan Akp Gugun Gunadi,SH,MM,mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang melakukan tindakan pencurian sepeda motor sesuai dengan pasal 363 ayat (1),di mana pelaku berinisial Ungik bin enjay alamat Kec Pedes Kab Karawang dan pelaku berhasil di tangkap di Kec Wanayasa Kab Purwakarta

"Kapolsek Pasawahan dalam press release ini menerangkan modus pencurian yang di lakukan oleh tersangka ini dengan menggunakan kunci palsu.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengunakan kunci magnet untuk membuka kunci lock kemudian dengan kunci palsu dan kunci ring ukuran 8 berhasil mengambil kunci 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna hitam NO.POL : T2060XE

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah 

1.(satu) Unit sepeda motor merek honda beat NO.POL : T2060XE

1.(satu)buah kunci magnet

1.(satu)buah kunci palsu

1.(satu)buah kunci ring ukuran 8

Sebelum menutup kegiatan,Kapolsek Pasawahan Akp Gugun menghimbau kepada masyarakat terkait keamanan kendaraan agar di tingkatkan supaya kejadian kejadian ini tidak terulang kembali

"Pencurian melakukan aksinya tidak lain karena masyarakat juga ada yang lalai terhadap keamanan kendaraannya,maka dari itu saya sampaikan berulang ulang biasanya ketika meninggalkan kendaraan pastikan dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya di simpan baik baik,ungkap Akp Gugun Gunadi,SH,MM,Kapolsek Pasawahan

Jumat, 08 September 2023

Ini Daftar Kiai dan Bu Nyai yang Hadir di Deklarasi Anies-Muhaimin

Ada sebanyak 43 orang Kiai dan Bu Nyai yang telah mengkonfirmasi bakal menghadiri acara pengumuman pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Hotel Majapahit Surabaya, Sabtu (2/9/2023) pukul 14.00 siang nanti.

Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com dari panitia deklarasi, berikut nama-nama Kiai dan Bu Nyai yang bakal hadir dalam acara pengumuman pasangan yang memiliki akronim Amin (Anies-Muhaimin) ini.

Yakni, KH Kholil Asad Syamsul Arifin (Situbondo), dr. Imam (dokter pendamping), KH Imron Rosyidi (Situbondo), KH Ali Idrus (Bondowoso), Abah Labib (Brebes), KH Subhan Makmun (Brebes), KH Mashuri Masud (Brebes), Gus Imad (Brebes), Kiai Hasyim (Banyuwangi), Gus Hasyim Safaat (Banyuwangi), KH Muwafiq (Banyuwangi), H Joko (Banyuwangi), KH Fahim Royani (Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri), KH Syech Yusuf Fauzi Tholib (Majelis Ta’lim Annasr Semarang), KH Imam Baihaqi (Pondok Mis Serang Jateng), Gus Salam (Denanyar Jombang), KH Kafabihi (Lirboyo Kediri), KH Fahim Royani (Ploso Kediri), KH Tamyis (DIY), KH Mabarrun (DIY), KH Muslikh Muhtar (DIY), Handanudin Takmir (DIY), KH Mustafid (DIY), Gus Heri (Jombang), Gus Maimun Siroj (Sidoarjo), Gus Fauzi (Sidoarjo), Gus Fatoni (Sidoarjo), Gus Minan (Malang), KH Ahmad Ainul Yaqin (Tuban), KH Ahmad Saidi (Tegal), KH Hasani (Tegal), KH Wafi Maimoen (Sragen), KH Rubai (Solo), Habib Mustofa (Tuban), Habib Umar (Bondowoso).

Kemudian, untuk Bu Nyai yang hadir adalah Ning Fairuzah Rohmi (PP Darul Ulum Jombang), Ning Farkhatul Isqolaliyah (PP Bahrul Ulum Jombang), Ning Mas Atiyah (PP Sadud Daroni Sidoarjo), Ning Eva Munif (PP DNE Al Falah Kediri), Ning Arina Hidayati (PP Tebuireng Jombang), Ning Lima Nasihatun Nafidah (PP DU Jombang), Ning Lili Zumrotus Solikha, Ning Nikmah Jamilah (Podokaton Bayeman Jatim, dan Ning Nafizul Jannah (Jatim). (tok/ted)

MANTAP. MINAR SUMINAR KADES BABAKAN CIKAO Pimpin Apel Pagi dan Penyaluran BLT di Siang Harinya


Kimlembur . Media Informasi Desa. Purwakarta. Kegiatan Kepala Desa Bababakancikao kecamatan Babakancikao bp MINAR SUMINAR  pada hari Jumat 8 September 2023 di awali dengan melaksanakan apel pagi bersama para Praja IPDN dilapangan Halaman Desa Babakancikao dan dilanjutkan dengan kegiatan pengenalan UMKM yang ada di desa Babakancikao kepada para praja IPDN ujar  Aca  Sopiam  Sekdes Babakancikao

Kegiatan Kades dilanjutkan pada siang harinya dengan melaksaakan kegiatan penyaluran Bantuan Lansung tunai ( BLT ) tahap 2 Dana Desa 2023 untuk bulan April, Mei dan Juni, Pencairan BLT ini dilaksanakan di Aula Desa mulai pukul 13.00 dengan penerima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) sebanyak 60 KPM. Dalam pelaksanaannya di bantu oleh para praja IPDN dan dihadiri oleh pengurus BPD dan Tenaga Pendamping Provesional (TPP ) . Jumlah yang diterima KPM pada Tahap ini sebesar Rp 900.000 untuk tiga bulan 


Editor Puji Sumaya

Diskominfo Kabupaten Bandung Lakukan Sosialisasi KIM di Pangalengan

Pangalengan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Aula Kantor Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat (08/09/2023). Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam pembentukan KIM di Desa Pulosari.

Pranata Hubungan Masyarakat Diskominfo Kabupaten Bandung, Adhie Nur Indra yang menjadi narasumber pada kegiatan bertajuk “Jelajah Desa Mengubah Bangsa” tersebut menjelaskan bahwa KIM dibentuk selain untuk mengelola penyebaran informasi yang benar dan berkualitas di era digital, KIM juga berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam demokrasi dan pembangunan serta sebagai upaya meningkatkan nilai tambah.

KIM juga memiliki peran dalam pengembangan potensi desa, di antaranya sebagai fasilitator bagi masyarakat, mitra pemerintahan desa/kelurahan, penyerap & penyalur aspirasi masyarakat, memperlancar arus informasi di masyarakat desa/kelurahan, serta menjadi terminal informasi di desa/kelurahan.

“Melalui KIM, masyarakat desa bahkan bisa mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” sebut Adhie.

Ia mencontohkan salah satu KIM yang sukses memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya, yaitu KIM Cerdas Tarumajaya. Mereka bekerja sama dengan Telkomsel untuk menyediakan jaringan internet berlangganan se-Kecamatan Kertasari serta aktif memberikan informasi dan edukasi terkait pengolahan kopi sehingga masyarakat desanya bisa membuka wisata edukasi kopi sampai mampu mengolah biji kopi menjadi produk siap minum untuk dijual.

“Saya harap, KIM di Desa Pulosari bisa berkembang juga ke arah sana,” jelasnya.

Camat Pangalengan, Hidayat Ramdhan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya KIM sebagai kelompok yang memainkan peran kunci dalam menyebarluaskan informasi, terutama melalui media sosial. Ia menekankan bahwa KIM harus bergerak dengan hati dan memiliki kejelasan tujuan.

“Komunikasi dua arah menjadi kunci dan informasi yang disampaikan haruslah dapat dipertanggungjawabkan, bukan berupa hoax, serta tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” kata Hidayat.

Kepala Desa Pulosari, Agus Rusman, juga mengungkapkan hal yang sama agar KIM berperan sebagai penjaga keaslian informasi, mencegah penyebaran hoax, dan selalu memberikan informasi aktual kepada masyarakat. Ia berharap agar para kreator di Pangalengan semakin eksis dan aktif dalam memajukan desa.

Dengan adanya sosialisasi KIM serta didukung semangat dan visi yang kuat di Desa Pulosari, Agus berharap setelah pembentukan KIM Pulosari, mereka siap berkontribusi dalam mengubah bangsa melalui penyebaran informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Aksi nyata mereka diharapkan akan membawa dampak positif yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

_(Humas Pemkab Bandung – Diskominfo)_

KEPALA DESA NAGRAK Bp UDIN memimpin dan menyalurkan langsung BLT Tahap 2 Dana Desa 2023

Kimlembur Media Informasi Desa.  Purwakarta  Kepala Desa Nagrak  Bp Udin memimpin dan menyalurkan secara langsung Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tahap 2 tahun 2023 berlokasi di aula balai desa Nagrak Kecamatan Darangdan. 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Jumat tgl 8 September 2023 di hadiri oleh Aiptu Iwan Widianto babin kamtibmas, Agus Umbata Tenaga Pendamping Provesional ( TPP ) kemendesa , Perangkat Desa , pengurus BPD dan 52 Kelurga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa 

Jumlah yang di cairkan tahap 2 ini untuk 3 bulan yaitu April. Mei dan Juni dengan total yang di terima Rp 900.000 per KPM

Saya pendamping lokal desa mewakili kemendes mengucapkan terima kasih kepada pemdes Nagrak yang sudah melaksanan penyaluran blt dd tahap 2 alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan kondusip ujar Agus Umbara

Bp Ocim selaku Ketua BPD menyampaikan informasi bahwa semua kegiatan yang anggarannya dari APBDES yang bersumber dari Dana Desa pihak pemdes selalu berkordinasi dengan BPD dan Tpp Kemendesa  ujarnya


Editor Puji Sumaya

Kamis, 07 September 2023

Manfaat Dana Desa Tahun 2023 untuk Pencairan Insentif Guru Ngaji Di Desa Citalang

Kimlembur. Media Informasi Desa. Muhamad Kosasih SE lekalu Kepala Desa Citalang memimpin kegiatan pencairan Insentif Guru Ngaji  yang berlokasi di Aula Desa Citalang Kec Purwakarta ,  

Kegiatan ini di hadiri oleh Ustad Memet Ketua MUI desa Citalang, Pa Burhanudin Babinsa Desa Citalang dan Pa Dadang Januarsyah perwakilan BPD serta 37  Guru ngaji ysng menerima insentif ini 

Anggaran Insentif Guru ngaji ini berasala dari Apbdes 2023 yang bersumber dari Dana Desa dengan rincian per bulan Rp 150.000 ,  pencairan tahap 3 ini untuk 3 bulan ( Juli, Agutstus dan September )  jadi jumlah yang diterima sebesar Rp 450.000 dan sudah  dilaksankan pada hari selasa tgl 5 september 2023 Jam 19.30 sd selesai ujar Mulyono kasi Pelayanan selaku Pelaksana Anggaran.

Dadang Januarsyah selaku perwakilan dari BPD Desa Citalang berharap insentif ini bermanfaat untuk para penerima dan program ini untuk tahun 2024 tetap dilanjutkan dimasukan dalam RKPDES 2024 yang lagi progrs penyusunan rkpdes


Editor Puji Sunaya

MAHMUDIN KETUA BPD DESA CILEGONG mengawal pencairan BLT tahap 2 tahun 2023


KimLembur. Media Informasi Desa.  Purwakarta..MAHMUDIN selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) desa Cilegong kecamatan Jatiluhur melaksanakan tupoksi nya mengawal pelakssanaan kegiatan penyaluran Bantuai Lansung Tunai ( BLT )  Dana Desa tahun 2023 tahap 2 untuk bulan April, Mei dan Juni yang berlokasi di Aula Balai Desa Jumat 8 September 2023.

Kegiatan pencaiaran BLT ini langsung di pinpin oleh  EDI SUKANDI selaku Kepala Desa Cilegong dan didampingi oleh perangkata desa .serta di hadiri oleh pengurus BPD dan TPP Kemendesa Wawan selaku PLD desa Cilegong.. 

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) penerima  BLT  tahap 2 ini sejumlah 61 KPM  dengan besaran penerimaan sebesar Rp 300.000 per bulan jadi di kali tiga bulan ( April, Mei  dan Juni ) total yang diterima sebesar Rp 900.000 ujar pa Mahmudin

Mamudin menyapaikan kepada media Kimlembur bahwa " Dana desa yang sebagian disalurkan untuk BLT sangat membantu pada masyarakat yang miskin ekstrim, sehingga masyarakat mengharapkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari- hari yang sangat manfaat. Dan penerima BLT diharapkan ada kontribusi tehadap pemdes diantaranya dengan melaksanakan jumsih."


Editor : Puji Sumaya


Gus-Halim-tegaskan-kebijakan-kemendes-harus-selalu-berbasis-desa.

KimLembur Media Informasi Desa . Jakarta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan setiap kebijakan yang ditetapkan Kemendes PDTT harus selalu berbasis pada desa. Menurutnya, kebijakan ini harus dititikberatkan pada kepentingan kemandirian desa di seluruh Indonesia.

"Kementerian Desa PDTT selalu berpikir pada skala desa. Bahwa desa di Indonesia tentu amat sangat banyak variasinya. Itu menjadi bagian dari khazanah kekayaan yang dimiliki Kemendes PDTT dan tidak dimiliki kementerian lainnya," kata Gus Halim, sapaan akrab, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Ia memaparkan Kemendes PDTT terus mendukung desa mencapai status mandiri dengan berbagai stimulan, mulai dari pelatihan hingga pengadaan kompetisi atau lomba. Terbaru, ada Lomba Desa Wisata Nusantara 2023 dengan total hadiah Rp 1 miliar yang masih berlangsung di desa seluruh Indonesia.

"Saya bangga sampai hari ini Kementerian Desa PDTT dalam hasil pemeriksaan BPK tetap kita pada posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tuturnya.

Doctor Honoris Causa UNY ini pun mengajak seluruh pegawai menyelesaikan tugas yang masuk dalam ranah Kemendes PDTT. Ia berharap tugas ini dapat segera tuntas dan pihaknya semakin siap menyongsong Indonesia Maju 2045 di usia kemerdekaan ke-100 tahun.

Sebagai informasi, apel pagi ini diikuti oleh seluruh keluarga besar Kemendes PDTT. Dlam kesempatan ini, dilakukan juga penyerahan penghargaan bagi pegawai berprestasi. Apresiasi ini diberikan untuk menajdi motivasi bagi pegawai agar semangat menyelesaikan target sesuai rencana kerja yang disusun pada awal 2023 lalu.


Sumber : Kemendesa