Kamis, 05 September 2019

INSPEKTORAT PURWAKARTA BERHARAP DESA TERBUKA TERHADAP PENGGUNAAN DANA DESA




Bungursari- Pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2019, oleh tim auditor Inspektorat Kabupaten Purwakarta, untuk mengawasi serta membina terhadap penyalahgunaan tugas wewenang Kades dan aparatur pemerintah desa.

Menurut Pipin Iskandarsyah, selaku pengendali teknis  Inspektorat Kabupaten Purwakarta, ketika dikonfirmasi oleh FK KIM Purwakarta, usai melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama dan kedua tahun anggaran 2019, di aula kantor Desa Cibungur untuk Kecamatan Bungursari, Kamis (5/9/2019), mengatakan bahwa pada saat ini yang dilakukan oleh lembaganya adalah hanya memeriksa kelengkapan data administrasi.

"Sementara ini kami belum dapat menggumumkan hasil, karena yang tadi kita lakukan adalah menggumpulkan data-datanya saja,  selanjutnya akan kami lakukan pemeriksaan secara teliti di kantor, selanjutnya untuk dipertanggungjawabkan," ujar Pipin kepada Jurnalis FK KIM Purwakarta, usai mengumpulkan data terkait penggunaan Dana Desa tahap pertama dan kedua di aula kantor Desa Cibungur, Kamis (5/9/2019).

Masih kata Pipin, Apabila ada kelemahan pada Desa tersebut, maka langkah selanjutnya adalah, akan kami konfirmasikan kepada pihak terkait untuk diberikan pembinaan dalam hal penggunaan Dana Desa, pihak Desa harus mau memenuhi kekurangannya.
" Kami berharap kepada pemerintahan desa, kami selaku Inspektorat Kabupaten meluangkan waktu kepada mereka  untuk datang dan berkonsultasi terhadap penggunaan bantuan dari Pemerintah pusat, bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun bantuan anggaran dari Pemerintah daerah," pungkasnya. (Yusup Bachtiar/ Kimers)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar