Rabu, 03 Maret 2021

 Tahapan Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES ) 2021 di kabupaten Purwakarta sudah memasuki tahap Pembentukan Panitia yang menjadi kewenangan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sesuai dengan amanah Undang Undang   NO 6    Tahun 2014 tentang Desa.

BPD Desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao telah melaksanakan tugasnya untuk membentuk dan memilih  kepanitian ini yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 di Aula Desa Cilangkap.

 Rapat pembentukan kepanitiaan ini di pimpin oleh Endang Hermawan selaku Ketua BPD  di hadiri oleh semua pengurus BPD, Ata Pj Kepala Desa  perangkat Desa dan tokoh masyarakat.



Berdasarkan hasil musyawarah tersebut telah terpilih nama nama panitia dan terbentuk susunan kepengurusan kepanitiaan sebagai betikut .

Ketua.           Uju Juhaeni Spd

Sekretaris.    Entis

Anggota.       Usa Misbah

                       Abdul Rosid

                       Baan S

Ustad Uju Juhaeni selaku Ketua Panitia terpilih di harapkan dapat melaksa nakan tugasnya dan pelaksaan pilkades 2021 di desa Cilangkap dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan tahapan yang sudah di tentukan dalam perbub NO 79 tahun 2021 tentang Pilkades Serentak  ujar Endang Hermawan ketua BPD Desa Cilangkap . 

Pelaksanaan pemilihan kepala desa sekitar tanggal 25 Agustus 2021 sehingga kami panitia akan seoptimal mungkin mensukseskan pilkades ini dan ada waktu persiapan sekitar 5 bulan mengikuti tahapan tahapannya ujar Ustad Uju Juhaeni

Jumat, 08 Januari 2021

H. Aan S,Pd M Si selaku camat Cibatu Kabupaten Purwakarta lounching penggunaan Cator angkutan sampah

Purwakarta- Camat Cibatu, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa barat, launching penggunaan Cator angkutan sampah untuk 10 Desa.

Kendaraan roda tiga atau yang biasa disebut oleh warga sebagai Cator sampah tersebut merupakan kendaraan yang diperoleh Desa dari Dana bagi hasil pajak (DBHP) tahun anggaran 2020, kemudian sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten di wujudkan dalam bentuk kendaraan.

Camat Cibatu, H. Aan,.S.Pd.M Si berharap agar masyarakat yang akan membuang sampah, terlebih dahulu di pilah-pilih," Pisahkan antara sampah organik dan non organik, karena sampah tersebut tentunya bisa saja mempunyai nilai ekonomis," ujar Camat  H. Aan ketika di temui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, di Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jum'at pagi (8/1/2021).

Masih menurut Camat dirinya berharap kepada pemerintah Desa agar dapat mengelola sampah secara mandiri agar dapat mengurangi volume pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Cikalotog, dan harapannya kepada warga agar tidak lagi membuang sampah pada sebarang tempat, seperti dibuang ke sungai, kebun atau saluran air, sehingga dampak sampah itu dapat merusak ekosistem, sebut Camat menambahkan.

Pada saat lounching yang di lakukan kemarin, diawali dengan doa' bersama sebagai bentuk rasa syukur atas bantuan dari pemerintah daerah dalam wujud kendaraan, untuk menangani sampah di Desa desa.  ( Yusup Bachtiar)