Jumat, 08 Januari 2021

H. Aan S,Pd M Si selaku camat Cibatu Kabupaten Purwakarta lounching penggunaan Cator angkutan sampah

Purwakarta- Camat Cibatu, Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa barat, launching penggunaan Cator angkutan sampah untuk 10 Desa.

Kendaraan roda tiga atau yang biasa disebut oleh warga sebagai Cator sampah tersebut merupakan kendaraan yang diperoleh Desa dari Dana bagi hasil pajak (DBHP) tahun anggaran 2020, kemudian sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten di wujudkan dalam bentuk kendaraan.

Camat Cibatu, H. Aan,.S.Pd.M Si berharap agar masyarakat yang akan membuang sampah, terlebih dahulu di pilah-pilih," Pisahkan antara sampah organik dan non organik, karena sampah tersebut tentunya bisa saja mempunyai nilai ekonomis," ujar Camat  H. Aan ketika di temui oleh Reporter Media KIM Kabupaten Purwakarta, di Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jum'at pagi (8/1/2021).

Masih menurut Camat dirinya berharap kepada pemerintah Desa agar dapat mengelola sampah secara mandiri agar dapat mengurangi volume pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Cikalotog, dan harapannya kepada warga agar tidak lagi membuang sampah pada sebarang tempat, seperti dibuang ke sungai, kebun atau saluran air, sehingga dampak sampah itu dapat merusak ekosistem, sebut Camat menambahkan.

Pada saat lounching yang di lakukan kemarin, diawali dengan doa' bersama sebagai bentuk rasa syukur atas bantuan dari pemerintah daerah dalam wujud kendaraan, untuk menangani sampah di Desa desa.  ( Yusup Bachtiar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar