Senin, 04 September 2023

9 Masalah Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023

Media Informasi Desa

KimLembur . Jakarta Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (4/9/2023) di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan.

Dalam RDP tersebut, Direktur Fasilitasi Pemanfaataan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief mengungkapkan 9 masalah dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

pertama yaitu belum maksimalnya tahapan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kedua, soal Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) yang belum sepenuhnya tepat sasaran. Hal ini ditandai dengan masih adanya warga desa yang tidak tercover BLT, tumpang tindih dengan program lain seperti PKH dan BPNT, NIK invalid dan ganda serta penambahan KPM BLT.

Ketiga, Latief melanjutkan, yaitu terkait kebijakan upah dalam PKTD sebanyak 50 persen yang sulit untuk diimplementasikan di lapangan. 

Keempat, masih terdapat kesulitan untuk mengakses data P3KE di tingkat Kabupaten/Kota.

Kelima, yaitu desa disibukkan dengan banyaknya permintaan data seperti data melalui SISKEUDES atau SISWAKEUDES, Data SDGs Desa, data profil desa, data KPMD, Regsosek dan lain – lain.

Keenam adalah soal tumpang tindih kebijakan yang mengatur desa dan dana desa. 

Ketujuh, belum maksimalnya penggunaan Dana Desa untuk Operasional Pemerintah Desa sebesar 3 persen.

Kedelapan, Latief mengatakan belum optimalnya daya dukung untuk pengawasan Dana Desa baik oleh instansi pemerintah maupun BPD. 

Kesembilan, belum maksimalnya peran pendamping desa.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana meminta pemerintah memberikan kewenangan kepala desa menggunakan anggarannya secara penuh dalam bentuk otonomi dana desa. 

Sumber : desapedia.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar