1. PP No 38 Tahun 2007. Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah Kabupaten / kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI no 17 Tahun 2019 Tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten / Kota tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI NO. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial tanggal 1 Juni 2010
4. Permenkominfo Nomor 22/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota
MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD
1. Menjadi wadah untuk beberapa komunitas. organisasi atau lembaga swadaya yang bergerak dalam layanan informasi dan sejenisnya yang berada di masyarakat luas.
2. Menerima, mengelola dan menyebarkan infromasi dari. oleh dan untuk masyarakat serta pemerintah
3. Menjadikan layanan informasi memiliki nilai tambah bagi para anggota KIM, Masyarakat dan Pemerintah
TUJUAN
Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat memiliki tujuan secara umum sebagai berikut
1. Menerima, mengelola dan menyebarkan informasi yang memiliki kaitan dengan kepentingan publik
2. Menerima, mengelola dan menyampaikan informasi dari masyarakat kepada pemerintah
3. Memperdayakan anggota, masyarakat dan pihak terkait dalam layanan informasi
4. Menstrtergikan bersama dengan beberapa stakeholder agar layanan informasi memiliki nilai tambah sesuai aturan,
5. Mewadahi KIM dan Komunikasi di bidang Infromasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar