Cilangkap. Masa jabatan H Mulyadi Suta. SH selaku Kepala Desa Cilangkap kecamatan Babakancikao berakhir pada tanggal 28 Agustus 2019 setelah menjabat 6 tahun lamanya dari tahun 2013 s/d 2019. . Pemberhentian selaku kepala desa berdasarkan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 141.1 / Kep 479-DPMD/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dibeberapa dalam wilayah Kabupaten Purwakarta . yang di tanda tangani oleh bupati purwakarta Ane Ratna Mustika pada tanggal 29 Agustus 2019.
Untuk mengisi posisi Kades Cilangkap maka diangkat Pejabat Kepala Desa H Bagus Setiawan dari kecamatan. Serah terima jabatan di laksanakan pada hari Jumar tangal 30 Agustus 2019 Jam 16.00 di Aula Desa Cilangkap disaksikan oleh Camat Babakancikao H Dede Sanusi SH dan Ketua BPD Desa Cilangkap Bp Endang serta dihadiri oleh perangkat desa, BPD . Babinsa, tokoh masyarakat dan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) kecamatan Babakancikao
Suasana haru terasa pada saat ramah tamah akhir acara , kedekatan mantan kades H Mulyadi SH sangat terasa oleh para perangkat desa dan para RW serta RT yang hadir di acara sertijab ini., ( Ali / Ps Kimers )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar