Rabu, 09 Agustus 2023

TRI MARTA PEMBANGUNAN DESA


Purwakarta. Irawati Kaur Perencanaan Desa Citalang menjelaskan  susunan foto Tri Marta Desa CItalang sebagi berikut : 

dari bagian bawah bagian kanan ada irawanti sebagi kaur perencanaan, dibagian tengah ada bapak Mohamad Kosasih,SE sebagai Kepala Desa Citalang dan di bagian kiri ada Lidya Dwi Retno sebagai Kaur Keuangan.

Selanjutnya dari bagian atas kanan ada Aiptu Joko Prasetyo bhabinkamtibmas, Mulyono kasi pelayanan, Nanang Sanusi Kadus 3, Dadan ramdani kadus 1 yaya sisyawa Kasipem, Ahmad yussaeri kaur TU dan Umum, Anggi susilo kasi kesejahteraan, Agus jamaludin Operator Desa, Anggi saepul rohman sekdes dan serka Mamat rahmat babinsa

Tri Marta Pembangunan Desa merupakan upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa hendak dikuatkan dengan menyelesaikan masalah-masalah yang menjadi halangan utama bagi kemajuan dan kemandirian Desa. Di sisi lain, upaya tersebut juga diharapkan mampu dikembangkan sebagai daya lenting bagi peningkatan kesejahteraan kehidupan Desa. Teknokratisme Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdiri di atas tiga matra.  ujar Puji Sumaya Tpp Kemendesa Kec Purwakarta

1. Jaring Komunitas Wiradesa (Jamu Desa).Matra ini diarahkan untuk mengarusutamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan desa sehingga  mereka  menjadi subyekberdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. 

Matra ini bertujuan untuk memperkuat kualitas manusia dengan memperbanyak kesempatan dan pilihan dalam upayanya menegakkan hak dan martabat. Memajukan kesejahteraan, baik sebagai individu, keluarga maupun kolektif warga Desa. Masalah yang dihadapi saat ini adalah perampasan daya manusia warga Desa itu yang ternyatakan pada situasi ketidakberdayaan, kemiskinan dan bahkan marjinalisasi

2. Lumbung Ekonomi Desa (Bumi Desa). Matra ini mendorong muncul dan berkembangnya geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa. 

Matra kedua dari pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini merupakan suatu ihtiar untuk mengoptimalisasikan sumberdaya di desa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.Konsep Lumbung Ekonomi Desa merupakan  pengejawantahan  amanat konstitusi sebagaimana yang  tertuang  dalam pasal 33 UUD 1945.Yaitu amanat untuk melakukan pengorganisasian kegiatan ekonomi berdasar atas asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta penggunaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

3. Lingkar Budaya Desa (Karya Desa). Matra ini mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.

Matra ini merupakan suatu proses pembangunan desa sebagai bagian dari kerja budaya (kolektivisme) yang memiliki semangat kebersamaan, persaudaraan dan kesadaran melakukan perubahan bersama dengan pondasi nilai, norma dan spirit yang tertanam di desa. Matra ketiga ini mensyaratkan adanya promosi pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain

Sumber: MODUL PELATIHAN PRATUGAS. PENDAMPING DESA Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar